Dinas LH Putus Hubungan Kerja Oknum PJLP Lakukan Penipuan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS BA) menindaklanjuti laporan warga mengenai kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
"Sebagai konsekuensi, dia telah dijatuhkan hukuman tegas,"
Kasus ini pertama kali mencuat melalui sebuah video yang diunggah di media sosial. Dalam video itu, oknum petugas UPS BA diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan iming-iming perekrutan pada Maret 2023.
Kepala UPS BA, Dadang Cahya Rusdiana mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari oknum petugas yang bersangkutan terkait tindakan ini. Oknum petugas itu pun telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan.
Dinas LH Apresiasi Sentra Pengolahan Sampah PCNU Jakbar“Sebagai konsekuensi, dia telah dijatuhkan hukuman tegas berupa Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau SPHK," ungkap Dadang, Kamis (15/8).
Dadang menekankan, tindakan tegas ini diambil sebagai upaya memastikan agar semua PJLP di lingkungan UPS BA mematuhi aturan yang berlaku serta menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami berharap seluruh petugas UPS BA dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan yang diberikan. Ini membuktikan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kami menjalankan fungsi pengawasan," kata Yogi.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan petugas di lapangan untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa di kemudian hari. Jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor.
“Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat kita perkuat bersama-sama," tandas Yogi.